首页 > 休闲
Gus Yahya Tanggapi Putusan MK, Dorong Pengawasan Pemilu Atas Lonjakan Capres dan Parpol Baru
发布日期:2025-05-27 20:40:04
浏览次数:850

JAKARTA,quickq加速器电脑 DISWAY.ID- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya menanggapi Putusan 20 Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas atau presidential threshold Pemilu.

Gus Yahya menyarankan agar lembaga tinggi negara yang berhubungan dengan pemilu mempertimbangkan lonjakan jumlah calon presiden dan wakil presiden.

Gus Yahya Tanggapi Putusan MK, Dorong Pengawasan Pemilu Atas Lonjakan Capres dan Parpol Baru

Gus Yahya Tanggapi Putusan MK, Dorong Pengawasan Pemilu Atas Lonjakan Capres dan Parpol Baru

BACA JUGA:Kebijakan PPN 12 Persen, Begini Kata Bos Bakmi Naga Resto

Gus Yahya Tanggapi Putusan MK, Dorong Pengawasan Pemilu Atas Lonjakan Capres dan Parpol Baru

BACA JUGA:Prabowo Gratiskan Cek Kesehatan Buat Warga yang Ulang Tahun, Cek Daftar Penyakitnya!

Gus Yahya Tanggapi Putusan MK, Dorong Pengawasan Pemilu Atas Lonjakan Capres dan Parpol Baru

Yahya Staquf juga menyebut agar lembaga terkait mengantisipasi potensi munculnya partai-partai politik baru yang hanya sekadar menjadi kendaraan politik.

Gus Yahya menegaskan pentingnya mengantisipasi hal ini, mengingat dampaknya terhadap kelancaran pemilu.

"Jangan sampai orang hanya bikin partai politik hanya sekadar untuk nyalon nantikan kasihan KPU-nya, kasihan yang nyoblos juga kalau calonnya kebanyakan" kata Gus Yahya kepada wartawan di kantor PBNU Jakarta, Jumat 3 Januari 2025.

Meskipun banyak kader-kader NU yang terlibat dalam berbagai partai politik, Gus Yahya menegaskan bahwa urusan mengenai ambang batas (threshold) adalah domain lembaga-lembaga yang berhubungan langsung dengan perpolitikan, termasuk partai-partai politik itu sendiri.

BACA JUGA:Golkar Akui Terkejut MK Hapus Presidential Threshold: Padahal Sebelumnya Selalu Menolak

Menurutnya, demokrasi di Indonesia harus dihargai melalui konstruksi yang dibangun oleh partai-partai politik.

"Buat kami, kami tidak menganggap ini sebagai domain dari NU, karena demokrasi itu tiangnya atau fondasinya adalah partai-partai politik," jelasnya.

"Jadi ini domain partai politik, demokrasi kita, demokrasi melalui partai-partai politik," sambungnya.

Lebih lanjut, Gus Yahya menjelaskan bahwa posisi NU dan warganya adalah sebagai pencoblos dalam pemilu.

BACA JUGA:Hormati Putusan MK Hapus Presidential Treshold, Demokrat: Bentuk Kontribusi Meningkatkan Kualitas Demokrasi

上一篇:KPK Panggil Setnov Hari Ini Terkait e
下一篇:Punya Sisa Dana IPO, Bukalapak Ungkap Kemungkinan Lakukan Akuisisi
相关文章