Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi Sampai Satu Meninggal Dunia, Menteri PPPA Kecam Pelaku!
A (37), seorang ayah di Kota Cimahi, Jawa Barat, tega menganiaya dua anak kandungnya. Korban merupakan kakak beradik, yakni bocah laki-laki berinisial AMN (12) dan bocah perempuan berinisial AH (10).
Akibat penganiayaan tersebut, AH meninggal dunia, sedangkan AMN selamat dengan luka-luka di tubuhnya. Menanggapi kasus tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengecam penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
Baca Juga: Ungkap Kisah Haru Jurnalis Cilik Asal Jakarta Utara, Menteri PPPA: Mari Kita Fasilitasi Potensi Anak
"Penganiayaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya yang masih kecil adalah perbuatan yang kejam dan sadis. Mereka dipukul dan ditendang oleh ayahnya hingga merenggut nyawa anak yang sepatutnya dilindungi dan mendapat kasih sayang dari orang tuanya," ujar Bintang, pada Kamis (9/2/2023).
Ia menegaskan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran terhadap harkat dan martabat kemanusiaan. Anak berhak untuk hidup dan kelangsungan hidup serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: KBGO Meresahkan, Menteri PPPA Dorong Kolaborasi Guna Ciptakan Ruang Internet Setara, Aman dan Nyaman
"KemenPPPA akan terus mengawal kasus kekerasan ini dan memastikan anak yang kini mendapat perawatan di rumah sakit mendapatkan pendampingan dan pemulihan, baik secara fisik dan psikis. KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat dan Kota Cimahi untuk langkah-langkah pendampingan terhadap korban," tuturnya.
Sementara itu, diketahui kedua anak tersebut tinggal bersama ayah kandung dan ibu tiri di sebuah rumah kontrakan di Kota Cimahi. Ibu kandung korban diketahui bekerja di Arab Saudi.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
6 Ribu Pistol Ditahan di Bandara AS Sepanjang 2024, 94% Terisi PeluruKini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCAFenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat DarahPrabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama BaikDitutup Melemah, Investor Bursa Asia Tunggu Data Ekonomi ChinaFOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New YorkKomisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam UndangFOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai DaerahHasil Liga 1: Tekuk Barito Putera, Persija Jakarta Bawa Pulang 3 PoinLebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?
- ·BPBD Jakarta: Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terdampak Banjir Rob
- ·VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
- ·5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda
- ·Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
- ·Cegah Korupsi, KPK Tinjau Pelayanan Publik di Bantul dan Yogyakarta
- ·Penerbangan Putar Balik Gara
- ·Polisi Kasih Nomor WA untuk Laporkan Jika Ada Praktik Premanisme
- ·Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?
- ·Lebih Baik Dihindari Kombinasi Makanan Ini Dengan Mi Instan, Ada Nasi
- ·Guru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan Keamanan
- ·FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan Gempa
- ·VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
- ·Hari Ini Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Harvey Moeis
- ·Honbap, Tren Baru yang Diam
- ·Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh
- ·Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang
- ·Ini 2 Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!
- ·Apa yang Terjadi Jika Makan Bayam Setiap Hari?
- ·Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA
- ·Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- ·Eks Wakilnya Mas Anies Baswedan Dapat Restu Prabowo Buat Tempur di Pilgub DKI Jakarta
- ·Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES
- ·Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
- ·Studi Ungkap Maskapai yang Punya Makanan Pesawat Terbaik dan Terburuk
- ·Dua Wanita di Cilincing Jadi Korban Begal Payudara Saat Ingin Beli Makan
- ·Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo
- ·Anies Baswedan Mohon Buka Kuping Lebar! Masa Jabatan Segera Berakhir, Prasetyo Edi PDIP Nggak Main
- ·7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat
- ·Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?
- ·FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan Gempa
- ·Perkuat Kerja Sama di Tim, Prabowo Beri Pembekalan Calon Anggota Kabinet
- ·8 Cara Berhenti Merokok Ampuh
- ·Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'
- ·Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya
- ·Sudah Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Ini Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo
- ·30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris