您的当前位置:首页 > 热点 > Panji Gumilang Diduga Lakukan Korupsi dan Penggelapan Selain TPPU, Polri: Berdasarkan LHA dari PPATK 正文
时间:2025-06-03 16:18:56 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terkait polemik pimpinan Pondok Pes quickq ios版下载
JAKARTA,quickq ios版下载 DISWAY.ID- Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terkait polemik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Terbaru, Panji Gumilang diduga lakukan korupsi dan penggelapan selain TPPU dan hal ini ditemukan oleh pihak Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
BACA JUGA:Pemkab Indramayu Suarakan Peran Penting Perempuan dan Kesetaraan Gender di Hari Kependudukan Dunia 2023
BACA JUGA:Korban Kerja Paruh Waktu Alami Kerugian Puluhan Miliar Rupiah yang Capai Ribuan Orang
"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG yang mana dilihat dari pola nya ditemukan unsur TPPU, tipikor, dan penggelapan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 20 Juli 2023.
Guna mendalami hal tersebut, kata Ramadhan, pihaknya juga akan memintai keterangan dari sejumlah ahli.
"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini. Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," ujar Ramadhan.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya, Jumat 21 Juli 2023
BACA JUGA:Intip Cantiknya Anak Rian Mahendra, Calon Penerus MTI?
Untuk diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Terbaru, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Panas! Gibran 'Dirujak' Pendukung Ganjar Pranowo usai Pendukung Gibran2025-06-03 16:04
Duh Mas Anies, Duit Mulu yang Dimasalahin2025-06-03 15:52
Menkumham Minta Momen Pembebasan Ahok Jangan Dibesar2025-06-03 15:37
Tito Bikin Satgas demi Usut Kasus Novel, KPK Senang?2025-06-03 15:18
Giring Ganesha Siap Maju Caleg, Percaya Diri PSI Bisa Raup Banyak Suara di Pemilu 20242025-06-03 14:41
Seleksi Masuk Sekolah Rakyat Diperketat, 5000 Calon Siswa Lolos Administrasi2025-06-03 14:34
10 Promo dan Diskon Pilkada 2024, Jangan Lupa Jajan Usai Nyoblos2025-06-03 14:28
Pemegang Saham Restui Susunan Pengurus Baru, Alfa Niasari Utami Gabung Direksi PertaLife2025-06-03 14:25
Berikan Penawaran yang Comprehensive dan Fair, AS Apresiasi Langkah Indonesia2025-06-03 14:01
Investasi Energi Terbarukan di Indonesia Jadi Sorotan, Ini Pesan Ketum Kadin2025-06-03 13:33
2025年英国室内设计专业大学排名2025-06-03 16:09
Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik DPR, MKD Beri Sanksi Atas Kesalahan Penulisan Marga Pono2025-06-03 15:57
Ya Allah, Ada Puluhan Balita di Wilayah Anies yang Positif Corona2025-06-03 15:39
Diangkat Jadi Komut BUMD, Sudirman Said Janjikan Anies Ini2025-06-03 15:36
Perjalanan KA Terpanjang Dunia: Lintasi 13 Negara, Tempuh 18 Ribu Km2025-06-03 15:15
Bandel! 34 Perusahaan di Wilayah Anies Ditutup2025-06-03 15:13
Duh Mas Anies, Duit Mulu yang Dimasalahin2025-06-03 15:02
Sistem Alih Daya Dinilai Mirip Perbudakan Modern, Buruh Soroti Penyimpangan UU Cipta Kerja2025-06-03 15:02
MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung2025-06-03 14:03
Rekomendasi Kos Bandung Rp2 Jutaan, 5 Pilihan Dekat Kampus Ternama2025-06-03 13:36