Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

时尚 2025-05-25 00:27:19 494
Warta Ekonomi,quickq一个月多少钱 Jakarta -

Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Gusti Randa, enggan mengomentari vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri).

Baca Juga: Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan

Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

“Saya kira sangat elok kalau kita tidak mengomentari putusan itu, karena putusan itu tadi kita juga mendengar belum mempunyai kekuatan hukum kan, jadi saya tidak mau mengomentari putusan itu,” kata Gusti, usai menghadiri sidang putusan Jokdri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

Sementara, majelis hakim memvonis Jokdri terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya yakni dua tahun enam bulan penjara.

本文地址:http://www.rr-quickq.com/html/0f699961.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Terima Kunjungan Dubes Arab Saudi, Indonesia Terus Pererat Kerja Sama dan Hubungan Bilateral

2025最新世界大学建筑排名

Intip 5 Daftar Hari Penting Nasional

Dipecat Sepihak dari Kader, Dua Anggota DPR Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus!

Pelaku Penabrak Pengendara GrabWheels Akhirnya Ditahan

Fexuprazan vs PPI: Mana Lebih Efektif Atasi GERD?

Kemenkominfo Luncurkan Sistem Nasional Peringatan Dini Kebencanaan

Wamen Ekraf Tekankan Pentingnya Sektor Penerbit dan Buku dalam Ekonomi Kreatif

友情链接