您的当前位置:首页 > 知识 > Kejagung Tak Menutup Kemungkinan Akan Jerat Ronald Tannur atau Keluarganya Sebagai Tersangka 正文
时间:2025-06-05 03:12:57 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID --Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan pihaknya t www.quickq.cn官网
JAKARTA,www.quickq.cn官网 DISWAY.ID --Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan menjerat Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka kasus suap.
"Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 24 Oktober 2024.
Abdul Qohar menegaskan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Ronald Tannur atau keluarganya maka juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun
BACA JUGA:Diduga Terlibat Suap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung!
"Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang berperan sebagai penerima suap.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat sebagai pihak pemberi suap.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!
BACA JUGA:Debat Kedua Pilkada Jakarta 2024: Jadwal, Tema, dan Lokasi
Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Bikin Nyaman, Tapi Tidur Bersama Hewan Juga Bisa Bahaya2025-06-05 02:24
Pegadaian Salurkan 774 Ekor Hewan Kurban di Seluruh Indonesia2025-06-05 02:19
PKB: Cak Imin Dipingit Jelang Pilres 20242025-06-05 01:34
Bisa Menular Lewat Banjir, Apa Itu Leptospirosis?2025-06-05 01:33
Kru TV One Korban Kecelakaan Mobil di Tol Pemalang2025-06-05 01:32
Cerita Miris Keluarga Korban TPPO Jual Ginjal2025-06-05 01:30
纽约服装设计学院选择哪所好?2025-06-05 01:10
Dugaan Kebocoran Data Korupsi ESDM oleh KPK Naik Penyidikan, Sekjen KPK Mulai Diperiksa?2025-06-05 00:57
Simak Ya, Ini Deretan Kesalahan Penumpang Saat Naik Kereta Api2025-06-05 00:46
艺术生去意大利留学一年大约多少人民币?2025-06-05 00:42
Pemandu Wisata Serang Turis karena Tolak Belanja, Polisi Turun Tangan2025-06-05 02:44
Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Pesawat SAM Air di Papua2025-06-05 02:21
Aturan Penghapusan LPSDK Tidak Akan Revisi Sebelum Disahkan, KPU: Kami Tetap Konsisten2025-06-05 02:12
Sering Dianggap Tabu, China Adakan Kompetisi Sunat Daring2025-06-05 02:02
Pemandu Wisata Serang Turis karena Tolak Belanja, Polisi Turun Tangan2025-06-05 01:34
Kejar Si Kembar Rihana Rihani, IPW Sarankan Minta Bantuan Densus 882025-06-05 01:34
FOTO: India Merayakan Holi, Festival Penanda Datangnya Musim Semi2025-06-05 01:30
Mardiono Tidak Khawatir Berebut Posisi Ketum PPP Dengan Sandiaga Uno2025-06-05 01:06
Siapa yang Pertama Kali Mengadakan Peringatan Maulid Nabi?2025-06-05 00:47
全球服装设计最好的大学有哪些?2025-06-05 00:39