Berkas Firli Bahuri Dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya

娱乐 2025-05-25 13:47:50 56

JAKARTA,quickq充值官网 DISWAY.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Hal ini dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan.

Berkas Firli Bahuri Dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya

Berkas Firli Bahuri Dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya

"Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," ujar Syahron pada Minggu 4 Januari 2024.

Berkas Firli Bahuri Dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pemersan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro

Berkas Firli Bahuri Dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Rafii Ahmad Tidak Sendiri, Zainul Arifin Ungkap 7 Publik Figur Lain yang Diduga Lakukan Cuci Uang: Ada Gus Miftah

Syahron mengungkapkan berkas perkara dinyatakan belum lengkap merujuk penelitian sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," kata Syahron.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara atau pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri.

BACA JUGA:Ribuan Personel Amankan Debat Capres Terakhir, Polda Metro Jaya: Dari Mabes hingga Polres

BACA JUGA:Gawat! Sering Duduk Terlalu Lama di Depan Komputer Picu Kematian Dini

"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," katanya kepada awak media, Rabu 24 Januari 2024.

Ade Safri menjelaskan, pengiriman berkas dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.50 WIB.

"Berkas tersebut telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta," katanya.

BACA JUGA:Spesifikasi New Honda Stylo 160

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.rr-quickq.com/html/21e699966.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Dukung UMKM, Ninja Xpres Hadiri Layanan Sameday Delivery

Indocement (INTP) Siapkan Dividen Rp867 Miliar, Investor Dapat Rp259 per Saham

Pengiriman Impor Energi dari AS Makan 40 Hari, Bahlil: Gak Ada Alasan!

Benarkah Orang Meninggal Tak Bisa Dikuburkan di TPU? Harus Disimpan Dulu di Rumah?

Alpukat Buah atau Sayuran? Ini Jawaban Ilmiahnya

Komdigi Dorong Kampus Jadi Dapur AI Nasional

3 Resep Kulit Risol, Hasilnya Mulus dan Tidak Mudah Sobek

Salut! Anindya Bakrie Berniat Bawa Arsjad Rasjid Menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin

友情链接