您的当前位置:首页 > 娱乐 > KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus 正文
时间:2025-06-05 08:58:20 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Pasal 103 ayat (4) huruf quickq官网下载地址安卓
JAKARTA,quickq官网下载地址安卓 DISWAY.ID- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Pasal 103 ayat (4) huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dihapus.
Beleid ini terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja yang menjadi kontroversi di masyarakat.
BACA JUGA:Netty Aher Desak PP tentang Alat Kontrasepsi Direvisi: Tuliskan Jelas dan Eksplisit!
BACA JUGA:Respons BKKBN Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah
"Pertama, kita mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi," ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Agustus 2024.
Hal ini disampaikannya setelah pihaknya melakukan kajian dan diskusi bersama dengan para pemangku kepentingan, seperti Kemenkes, BKKBN, Kemenag, Kemendikbud, IDI, MUI, dan masih banyak lagi.
Selain itu, pihaknya meminta agar pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) mencabut huruf e dan memindahkannya ke bagian pasangan usia subur.
"Artinya kalau itu ditaruh di sana maka sudah selesai, tidak ada perdebatan," tambahnya.
Pada rekomendasi KPAI berikutnya, "Kita dorong melakukan kajian terkait penggunaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja. Mungkin BKKBN sudah ada kajiannya juga dan ada praktek-praktek baik."
BACA JUGA:Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Bukan di Sekolah, Ini Penjelasan Kemenkes
Hal ini berkaitan dengan langkah Kemenkes yang tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menjelaskan lebih rinci terkait dengan PP tersebut.
Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya pemberian alat kontrasepsi dilakukan secara selektif, baik pada administratif maupun pelayanannya.
Pihaknya juga meminta agar lembaga perlindungan anak atau masyarakat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang kontroversi ini.
Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja ini tidak sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar peraturannya.
Istana Imbau Masyarakat Turut Meriahkan Acara Kirab Bendera Pusaka Merah Putih Besok2025-06-05 08:46
Deklarasi Pemilu Damai di KPU, Polisi dan Dishub Berbagi Tugas2025-06-05 08:44
Relawan Matahari Pagi Deklarasi Dukungan Prabowo2025-06-05 08:35
Cerita SE Gubernur Aceh, Pabrik Bandel dan Harga TBS Petani Sawit2025-06-05 08:27
Saran Eks Pilot buat Penumpang Pesawat: Pentingnya Pakai Headphone2025-06-05 08:17
Permohonan SYL Ditolak LPSK, Pengacara: Padahal Beliau Korban2025-06-05 08:07
Bagaimana Cara Mengobati TTS Akibat Vaksin Covid2025-06-05 07:53
Pendaki Gunung Marapi yang Tewas Bertambah 2, Kini Total Jenazah Menjadi 13 Orang2025-06-05 07:24
Dede, Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK!2025-06-05 06:57
KPU Tetapkan Jadwal Debat Capres2025-06-05 06:49
Masuk Bursa Cawagub Jateng Usai Elektabilitas Melesat di Survei, Witjaksono: Alhamdulillah2025-06-05 08:45
RUPTL PLN 20252025-06-05 08:28
Firli Bahuri Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini Atas Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo2025-06-05 08:21
「声音设计」录取Get!爱丁堡/皇家伯明翰/约克等名校任我选!2025-06-05 08:18
Cak Imin Minta Komisi II DPR RI Turut Verifikasi Soal Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta2025-06-05 07:54
Amnesty Internasional Sebut Debat Capres2025-06-05 07:51
美国版“大众点评”Niche发布2025最佳大学排名!2025-06-05 07:25
Cerita SE Gubernur Aceh, Pabrik Bandel dan Harga TBS Petani Sawit2025-06-05 07:13
Bukan Startup, Bukan Aplikasi! Ini Bisnis Pendidikan yang Justru Tumbuh2025-06-05 06:55
Teras Sawah Tegalalang Bali Masuk 50 Keajaiban Alam Terindah di Dunia2025-06-05 06:31