ECB Sebut Layanan Aset Kripto Mengancam Reputasi Bank, Soroti Perlunya Regulasi Stablecoin
Anggota Dewan Eksekutif Bank Sentral Eropa (ECB), Fabio Panetta, memperingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap risiko reputasi yang dihadapi perbankan ketika menyediakan layanan terkait aset kripto. Ia menekankan bahwa kerugian yang dialami pengguna kripto dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan tradisional.
Panetta menyampaikan kekhawatirannya terhadap semakin kuatnya hubungan antara dunia aset kripto dan sistem keuangan konvensional, yang tercermin dari meningkatnya kerja sama antara bank dan penyedia aset digital.
Baca Juga: ECB Yakin Euro Bisa Saingi Dolar Menyusul Adanya 'Kesempatan' dari Trump
“Pemilik aset kripto mungkin belum sepenuhnya memahami karakteristiknya, dan bisa saja menyamakannya dengan produk perbankan tradisional. Jika terjadi kerugian, hal ini dapat berdampak negatif pada kepercayaan terhadap sistem kredit,” ujarnya, dilansir dari Reuters, Sabtu (31/5).
Ia juga menyoroti potensi ancaman dari stablecoin—aset kripto yang dirancang untuk mempertahankan nilai stabil terhadap mata uang atau aset tertentu. Menurutnya, penggunaan stablecoin dapat menggeser sistem pembayaran tradisional, terutama jika didorong oleh platform teknologi asing berskala besar.
“Tanpa regulasi yang memadai, kelayakan stablecoin sebagai alat pembayaran sangat diragukan,” kata Panetta.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa membatasi aset kripto saja tidak cukup untuk menghentikan penyebarannya. Diperlukan respons strategis yang sebanding dengan transformasi teknologi yang tengah berlangsung.
Baca Juga: Risikonya Ngeri, Korea Selatan Khawatir Soal Naiknya Penggunaan Stablecoin
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Panetta menyinggung pentingnya proyek euro digital yang tengah dikembangkan ECB. Proyek ini bertujuan menyediakan alternatif publik terhadap mata uang digital swasta yang berpotensi melemahkan peran uang yang dikeluarkan bank sentral.
-
FOTO: GotongDosen UMJ Dampingi UMKM Kelola Produk Berbasis Green EconomyTelkomsel Prabayar Berubah Jadi Simpati, Begini Nasib Pelanggan!Bawana Luncurkan AI RoleUpdate, 16 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Kota Ternate, 3 Warga HilangCatat, Makan 5 Buah Ini untuk Menghancurkan Lemak di PerutEmiten Handojo Muljadi (TSPC) Tebar Dividen Rp100 per Saham, Cair Bulan Depan!'Hara Hachi Bu', Rahasia Diet Orang Jepang yang Bikin Umur PanjangBobby Nasution Klaim Kantongi Dukungan 8 Parpol, Pede Lawan Edy Rahmayadi di Pilgub SumutPesawat Umum vs Jet Pribadi, Mana yang Paling Aman untuk Ibu Hamil?
- ·Benarkah Ukuran Menara Eiffel di Paris Berubah?
- ·66% Anak Muda Gagal Ngatur Uang, FWD Bocorkan Rumus Cash Flow Ideal
- ·FOTO: Gemasnya Anjing
- ·Denza Luncurkan Mobil Seharga Rp901 Juta
- ·FOTO: Peringatan 100 Tahun Kelahiran Anjing Setia Legendaris Hachiko
- ·Catat! Metrodata (MTDL) Bagikan Jadwal Pembagian Dividen Rp294,64 Miliar
- ·Pemandu Wisata Bentak Turis karena Ogah Belanja di Toko Suvenir
- ·Intip 11 Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024, Wajib Catat!
- ·PGN Amankan Pasok Gas Dari PJBG Blok Cepu dan Blok Muriah
- ·Mitos vs Fakta, Mandi Malam Penyebab Paru
- ·Catat! Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024, Lengkap Nilai Ambang Batasnya
- ·Telkom Siapkan Capex Rp40 Triliun untuk 2025, Fokus Infrastruktur Digital dan Data Center
- ·INFOGRAFIS: Kencur, Rempah yang Aromanya Bukan Main
- ·PTPP Pastikan Proyek Runway Seotta Tak Ganggu Penerbangan, Progres Sudah Capai 84%
- ·BP2MI Minta Pemerintah Anggarkan Dana Abadi Rp3 T untuk Lindungi Pekerja Migran
- ·Audit Keamanan Cloud Makin Diperketat, Perusahaan Indonesia Didorong Tingkatkan Tata Kelola Data
- ·Lagi, Kasus TBC Indonesia Peringkat Kedua di Dunia
- ·Jalan Kaki Pagi vs Sore Hari, Mana yang Terbaik untuk Turunkan BB?
- ·BP2MI Minta Pemerintah Anggarkan Dana Abadi Rp3 T untuk Lindungi Pekerja Migran
- ·Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Wantimpres Dibawa ke Paripurna
- ·Stella McCartney Rilis Kampanye Sadar Kesehatan Mental
- ·Ma'ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Pengawas Syariah Manulife Indonesia, Efektif 1 Mei 2025
- ·Intip 11 Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024, Wajib Catat!
- ·Catat! Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024, Lengkap Nilai Ambang Batasnya
- ·Guru Besar UI Sebut Kebijakan Plain Packaging Berdampak Negatif pada Industri Rokok Legal
- ·Kenali Jenis
- ·Saat Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dimentahkan DPR, Kaesang Makin di Atas Angin!
- ·Semua Hitung Cepat Tempatkan Basuki
- ·Ma'ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Pengawas Syariah Manulife Indonesia, Efektif 1 Mei 2025
- ·Pertarungan Kandidat Paslon Memanas, Direktur INDEF Sebut Persaingan Pilkada 2024 Kurang Sehat
- ·Cak Imin Tegaskan PKB Bukan Milik Muhaimin atau NU
- ·Jerman Punya Kota Terbaik untuk Jalan
- ·Dongkrak Hasil Panen, Pemkab Lebak Aplikasikan Penggunaan NatureGen untuk Kesehatan Tanah
- ·Meski Market Lesu, Asuransi Astra Justru Bidik Pertumbuhan Pangsa Pasar
- ·Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!
- ·Audit Keamanan Cloud Makin Diperketat, Perusahaan Indonesia Didorong Tingkatkan Tata Kelola Data