您的当前位置:首页 > 百科 > Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara 正文
时间:2025-06-03 15:40:27 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kembali pemberlakuan Pembat quickq最新版本安卓下载
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kembali pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Ibu Kota Jakarta. Anies punya alasan karena kasus Covid-19 di DKI naik signifikan dalam 12 hari terakhir.
Dia menjelaskan, dengan kondisi yang berbeda dalam 12 hari terakhir, mesti ada perumusan kebijakan PSBB lebih ketat. Anies menyebut kenaikan ini dengan merujuk data per 30 Agustus yang jumlah kasus positif di DKI tercatat sebanyak 7.969.
Baca Juga: Fasilitas Umum yang Ditutup Anies Baswedan Selama PSBB Total
Namun, angka terus terus naik dalam 12 hari terakhir yang bertambah 3.864 kasus. "Atau bertambah 49 persen dibanding akhir Agustus," ujar Anies dalam konferensi pers dari Balai Kota DKI secara virtual pada Minggu (13/9/2020).
Anies bilang dengan rentang waktu sejak awal Maret sampai saat ini maka yang artinya sudah lebih 190 hari. Dari data itu, diketahui dalam 12 hari terakhir ternyata menyumbang 25 persen total kasus positif di Jakarta.
"12 hari terakhir kemarin menyumbang 25 persen kasus positif walaupun yang sembuh juga kontribusi 23 persen. Yang meninggal dalam 12 hari itu 14 persen," ujar Anies.
PSBB ini, menurut Anies, untuk mengendalikan potensi penyebaran virus corona yang kemungkinan terus bertambah. Jika bertambah dan tak terkendali, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi, sosial, dan budaya.
"Menyaksikan 12 hari terakhir, kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan di Jakarta bisa terkendali. Karena bila tak terkendali, dampak ekonomi, sosial, budaya, akan sangat besar," ujar Anies.
Anies juga menyampaikan dalam PSBB kali ini juga menutup operasional tempat hiburan malam, objek wisata, dan sekolah dilarang kegiatan belajar tatap muka langsung.
Untuk perkantoran swasta diperbolehkan beroperasional dengan syarat hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor. Begitupun untuk kementerian atau lembaga yang diizinkan beroperasional dengan hanya 25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor.
Sementara, untuk pasar dan pusat perbelanjaan tetap diizinkan dengan syarat maksimal pembatasan hanya 50 persen pengunjung.
Berkas Perkara Habib Bahar Lengkap, Kini...2025-06-03 15:39
Awas, Ini 5 Bahaya 'Mager' buat Tubuh Selain Masalah Jantung2025-06-03 15:27
Buset, Masih PSBB Titik Utama Malah Jakarta Macet!2025-06-03 14:46
BPOM Terbitkan Izin Edar Obat Kanker Paru dan Limfoma2025-06-03 14:38
MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung2025-06-03 14:16
Ayat Alkitab tentang Cinta dan Kasih Sayang untuk Bahan Renungan2025-06-03 13:55
VIDEO: Santa Naik Harley Davidson Ramaikan Jelang Natal di Venezuela2025-06-03 13:15
Banyak Manfaat, Buah Salak Bagus untuk Penyakit Apa Saja?2025-06-03 12:59
Bareskrim Polri Pastikan Bakal Usut Kasus Denny Indrayana dengan Profesional2025-06-03 12:58
Benarkah Bogor Tak Akan Perpanjang PSBB? Ini Kata Wawalkot2025-06-03 12:55
FOTO: Menelusuri Sihanoukville, Surga Judi di Kamboja2025-06-03 15:38
Ya Ampun!!! Pasien Positif Corona di Wilayah Anies Naik, Sekarang Hampir 6.000 Orang2025-06-03 15:32
Muhammad Jadi Nama Bayi Paling Populer di Inggris dan Wales2025-06-03 15:26
Monkey Forest Ubud Tutup Sementara Usai Pohon Tumbang Tewaskan 2 Turis2025-06-03 15:12
Kuliner Nyeleneh Mi Daging Kuah Milk Tea Boba, Tertarik Coba?2025-06-03 14:07
Jaksa Agung Penuhi Permintaan KPK: Baru Bisa Kirim 25 Jaksa2025-06-03 14:04
Profil Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono yang Helikopternya Mendarat Darurat di Hutan2025-06-03 14:03
Pengunjung Antusias Ikut Pound Fit di HUT Transmedia 23 Day 22025-06-03 13:49
DSA Cerebral, Solusi Mayapada Hospital untuk Sakit Kepala Kronis2025-06-03 13:48
BEI Keluarkan Peringatan atas Saham BAJA dan BCIP, Ada Apa?2025-06-03 13:09