您的当前位置:首页 > 探索 > KPK Puas Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun? 正文
时间:2025-06-03 14:25:04 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Tindak Pi quickq入口
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan.
Baca Juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) selama 8 tahun penjara.
"KPK menghormati putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang yang disampaikan hari ini. Kami melihat hampir seluruh dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh hakim, demikian juga pertimbangan dan analisis Penuntut Umum yang juga diterima Majelis Hakim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa salah satu poin yang juga penting adalah dikabulkannya pencabutan hak politik terdakwa.
"Meskipun memang dari tuntutan (pencabutan hak politik) kami 5 tahun, baru dikabulkan selama 3 tahun. KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi yang menduduki jabatan publik berdasarkan kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat padanya," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, jika seorang politisi melalukan korupsi, maka hal tersebut sekaligus dapat berarti ia menciderai kepercayaan masyarakat yang memilihnya sebelumnya.
"Apalagi terdakwa ini menjabat sebagai pimpinan DPR," ucap Febri.
KPK pun mengharapkan kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota legislatif lainnya dan juga kepala daerah atau pejabat yanh dipilih oleh rakyat agar tidak melakukan korupsi.
"Apalagi setelah selesai menyelesaikan hukuman, hak politiknya dicabut untuk waktu tertentu," ujar Febri.
Setelah putusan itu, kata dia, Penuntut Umum akan membahas terlebih dahulu sebelum nanti secara resmi sikap lembaganya akan disampaikan berdasarkan putusan pimpinan KPK.
"Dalam masa ini, KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," kata Febri.
Curhat Melati Tedja Wakili Indonesia di Miss Charm 20242025-06-03 14:09
Desakan THR Driver Ojol Menggema: Kesejahteraan atau Ancaman bagi Industri?2025-06-03 13:54
Petugas Cerita Barang2025-06-03 13:35
Positive Technologies Rangkul Universitas2025-06-03 13:29
Ditemukan di Indonesia, Ini 6 Gejala Infeksi HMPV2025-06-03 13:28
Wisata Ancol: Aktivitas Seru, Harga Tiket, dan Promo Awal Tahun2025-06-03 12:38
THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H2025-06-03 12:35
15 Tahun Tanpa Aturan, Adian Desak Negara Lindungi Driver Ojol2025-06-03 11:54
Sensasi Menginap di Jet Pribadi Bekas Bandar Narkoba Pablo Escobar2025-06-03 11:45
Beri Akses Listrik hingga Pelosok, Program Lisdes Butuh Investasi Rp50 Triliun2025-06-03 11:45
DPR Usulkan Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat, Polri Angkat Bicara2025-06-03 14:01
Di Balik Proyek Ambisius Saudi, Ada Penggusuran dan Pajak Tinggi2025-06-03 13:58
Eightcap Masuk Indonesia, Gandeng PrimeAcademyFX Latih Trader Muda2025-06-03 13:30
7 Maskapai Lokal Favorit Orang RI, Garuda Indonesia Peringkat Pertama2025-06-03 13:14
Surat Terbuka Rommy: Saya Dijebak2025-06-03 13:08
Kali Ketiga, Avian Brands Dinobatkan sebagai Pemimpin Pasar Cat Indonesia Tahun 20242025-06-03 12:40
Langganan Jurnal Ilmiah Dibatasi Imbas Efisiensi Anggaran, Pemerintah Siapkan Skema Baru untuk PTN2025-06-03 12:17
Pakar Hukum Trisakti: Jangan Ada Kejahatan Ganda di Penyitaan Aset Jiwasraya2025-06-03 12:07
Cegah Korupsi di Tubuh Kementan, Ini yang Dilakukan Amran2025-06-03 11:50
Mendikdasmen Apresiasi Seluruh Pihak yang Menjadikan Indonesia Bangsa Berprestasi2025-06-03 11:50