Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK 2024? Simak Penjelasannya di Sini
JAKARTA,quickq官方网址 DISWAY.ID- Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dimulai sejak tanggal 1 hingga 20 Oktober mendatang.
Hal ini bisa menjadi kesempatan besar untuk tenaga non-ASN di seluruh Indonesia untuk mendaftar.
Pada proses kali ini, disediakan berbagai macam formasi mulai dari tenaga pendidikan, kesehatan hingga tenaga teknis lainnya di instansi pemerintah pusat dan daerah.
BACA JUGA:BKN Umumkan Pendaftaran PPPK 2024 Dibagi 2 Gelombang, Cek Jadwal dan Kriteria Pelamarnya
Akan tetapi, banyak pertanyaan mengenai apakah guru swasta dapat mengikuti PPPK 2024.
Untuk mengetahui penjelasannya, simak sejumlah informasi di bawah ini.
Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK 2024?
Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 sendiri tak hanya dibuka untuk guru yang sudah bekerja di instansi pemerintah, namun juga bisa diikuti oleh guru di luar instansi pemerintah ataupun guru swasta.
Akan tetapi, dalam mekanisme pendaftarannya tersebut ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.
BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2024, Dibuka Hari ini 1 Oktober
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.
Di mana, pelamar yang berasal dari luar instansi pemerintah atau guru swasta ini harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya, guru swasta wajib memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/Lembaga/Yayasan.
Dengan melengkapi persyaratan itu, guru swasta memiliki kesempatan untuk jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi secara formal di berbagai instansi pemerintahan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Sinergi UGM bersama PT Martina Berto dan ExportHub.id Ecosystem Dorong Komersialisasi Hasil Riset
- 10 Kota Wisata di Dunia dengan Internet Paling Kencang
- Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik DPR, MKD Beri Sanksi Atas Kesalahan Penulisan Marga Pono
- Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
- BP2MI Harap Prabowo Mampu Maksimalkan Peluang Kerja di 11 Negara, Jangan Kalah dengan Swasta!
- Di Tengah Pandemi Corona Ada Wacana Puasa Diganti Fidyah, Gus Miftah Teriak...
- BSI akan Lepas dari Bank Mandiri? Ini Kata Erick Thohir
- Besok Bebas, Ini Pesan Ahok
- Songsong Satu Juta Lowongan Kerja, Jobstreet by SEEK Luncurkan Kampanye #NextMillionJobs
- Tito Bikin Satgas demi Usut Kasus Novel, KPK Senang?
- Polisi Yakin Akan P21
- Riset: Dampak PSBB, Pertumbuhan Kasus Positif Corona di Jakarta Menurun
- Operasi Keselamatan Jaya 2025, 100 Personel Dishub DKI Cegah Pengendara Lawan Arus
- Unilever Indonesia Bagikan 99,7% Laba 2024 sebagai Dividen, Pemegang Saham Cuan Jumbo!
- Menteri ATR/BPN Usulkan Mafia Tanah Dimiskinkan, Bakal Gandeng Kapolri hingga PPATK
- Diangkat Jadi Komut BUMD, Sudirman Said Janjikan Anies Ini
- Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada
- Usaha Lagi, 4 Kepala Daerah Bodebek Minta KRL Dihentikan, Eh...
- Gabung Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto, Ini Alasan Busyro Muqoddas
- Bill Gates Beri Catatan Penting untuk Program MBG di Indonesia, Ini Isinya