您的当前位置:首页 > 休闲 > Intip Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Bisakah Diperpanjang? 正文
时间:2025-06-05 06:33:54 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Pendaftaran anggota KPPS (Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara) 2024 untuk quickq官网最新版本
JAKARTA,quickq官网最新版本 DISWAY.ID- Pendaftaran anggota KPPS (Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara) 2024 untuk Pilkada 2024 masih dibuka hingga 28 September mendatang.
Adapun, seleksi pendaftaran anggota KPPS ini dapat diikuti secara daring lewat tautan https://siakba.kpu.go.id/ atau bisa juga luring melalui kelurahaan masing-masing.
Seperti yang diketahui, KPPS ini adalah suatu kelompok yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat Kabupaten/Kota unutk melaksanakan pemungutan suara.
BACA JUGA:20 Contoh Soal Tes Wawancara Anggota KPPS Pilkada 2024, Cocok untuk Latihan Peserta!
Untuk wilayah kerjanya pun berkedudukan di TPS sesuai yang diatur PPS.
Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, telah dijelaskan bila KPPS ini dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari atau 2 minggu sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Setelah itu, kelompok ini akan dibubarkan paling lambat 1 atau 2 bulan usai pemungutan suara selesai atau jika adanya kejadian khusus.
Lantas, kapan dan berapa lama masa kerja anggota KPPS untuk Pilkada 2024?
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
BACA JUGA:Intip Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Tugas dan Tanggung Jawabnya
Berdasarkan Keputussan KPU Nomor 475 Tahun 2024 mengenai jadwal pembentukan KPPS, untuk masa kerja tim yang ada di TPS ini kurang lebih selama 1 bulan.
Masa kerjanya terhitung sejak tanggal 7 November 2024 setelah resmi dilantik dan berakhir pada 8 Desember 2024.
Meski harus dibubarkan paling lambat sebulan setelah pemilihan, lalu bisakah masa kerja KPPS pada Pilkada 2024 ini diperpanjang?
Tentu bisa, namun hal ini dapat dilakukan apabila terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang, pemilihan susulan atau pemilihan lanjutan.
Kisah Pilu Orang Tua Ikut Kuliah Perdana Gantikan Anak yang Meninggal2025-06-05 06:29
Inggris Beri Peringatan Keras Soal Kondisi Gaza: Situasinya Tak Bisa Ditoleransi2025-06-05 06:02
7 Negara Ini Merayakan Tahun Baru Tanpa Bakar2025-06-05 05:27
Ahmad Dhani Dirawat di Rutan Madaeng, Penyakitnya Masuk Stadium....2025-06-05 05:26
5 Makanan Ini Bisa Dikonsumsi Setelah Olahraga, Bye2025-06-05 04:58
Benar! Ketum PPP Ditangkap, Ini Penjelasan Ketua KPK2025-06-05 04:57
Waspada Guys! Hari Ini di 3 Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan2025-06-05 04:54
Kemenag Bantah 'Tudingan' KPK, Soal Ini2025-06-05 04:39
Mobil Wisatawan Ringsek Diserang Gajah di Taman Nasional2025-06-05 04:33
Viral, Kuburan di Tengah Jalan: Jakarta Sempit Bos!2025-06-05 04:21
Hari Donor Organ Sedunia 2024, Tema, dan Sejarahnya2025-06-05 06:01
Ini Alasan Polri Kembali Terapkan Tilang Manual di Sejumlah Wilayah2025-06-05 05:31
Corona Belum Sepenuhnya KO, Puncak Kok Padat?2025-06-05 05:28
Bertahap Pulih, TMII Akan Kembali Buka pada 20 Juni2025-06-05 04:32
Jakarta Catat Kasus Tertinggi Mpox, Ini Bedanya dengan Cacar Air2025-06-05 04:29
Agenda Pertemuan Prabowo dan SBY Dibocorkan AHY2025-06-05 04:26
Corona Belum Sepenuhnya KO, Puncak Kok Padat?2025-06-05 04:09
Ini Alasan Polri Kembali Terapkan Tilang Manual di Sejumlah Wilayah2025-06-05 04:08
Kisah Pilu Orang Tua Ikut Kuliah Perdana Gantikan Anak yang Meninggal2025-06-05 03:58
Jangan Lakukan 7 Hal Ini Setelah Makan, Bisa Berabe2025-06-05 03:54