51 Pegawai KPK Dipecat, Presiden Jokowi Diminta Turun Gunung
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merespons soal pemberhentian 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan supervisi terhadap polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK,quickq电脑端下载" kata Yudi kepada awak media, Selasa, 25 Mei 2021.
Baca Juga: Ujung Kisah Gugatan RJ Lino, Begini Tanggapan KPK
Menurut Yudi, Jokowi harus turun tangan lantaran sikap Pimpinan KPK dan Kepala BKN soal polemik TWK pegawai KPK merupakan bentuk konkret dari ketidaksetiaan terhadap pemerintahan yang sah. Pasalnya, kata Yudi, pimpinan kedua lembaga tak mematuhi instruksi Presiden dengan memutuskan memberhentikan 51 Pegawai KPK dan memberi pelatihan bela negara terhadap 24 pegawai lainnya.
"Padahal secara nyata presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang," kata Yudi.
Yudi lebih jauh menilai, Pimpinan KPK dan BKN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 yang diperkuat dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.
Putusan itu, ditekankan Yudi, menegaskan proses transisi status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Dirinya pun mempertanyakan alasan Ketua KPK Firli Bahuri yang ingin memberhentikan pegawai dengan ketidakjelasan alat ukur serta proses yang sarat pelecehan martabat perempuan tersebut.
"Padahal di sisi lain, Ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen antikorupsi," imbuhnya.
Baca Juga: Mardani PKS Pertanyakan Pimpinan KPK yang Belum Laksanakan Instruksi Jokowi
(责任编辑:休闲)
- Soal Pertemuan Prabowo dan Cak Imin, PKB Sebut Hanya Kasih Undangan Muktamar
- Relawan Anies Baswedan Perkenalkan Rumah Harmoni, Ini Filosofinya
- Terapi Stem Cell Bisa Obati Berbagai Penyakit Kronis, Apa Saja?
- Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis
- Ketika Massa FPI Lantunkan Sholawat dengan Tangan 'Diborgol' saat Aksi 1812
- Depresi hingga Suicidal Thought 'Hantui' Gen Z Indonesia
- NasDem Berpotensi Usung Anies Jadi Capres, PDIP Ingatkan Syarat Ini
- 艺术生留学日本条件需要满足哪些?
- Tiga Emiten Saham Ini Masuk Radar UMA, Salah Satunya Perusahaan Pelat Merah
- Anies Baswedan Cuek Tak Dapat Dukungan Golkar: Gak Kejutan!
- 日本艺术生留学如何规划申请时间?
- Atap Tribun Penonton Formula E Jakarta Ambruk, Begini Penampakannya
- BNPB: 363 Rumah Rusak hingga 2 Gereja Rusak Akibat Erupsi Gunung Ruang
- Atap Tribun Penonton Formula E Jakarta Ambruk, Begini Penampakannya
- IIF Tinjau Langsung Proyek Infrastruktur Petrokimia Polytama di Indramayu
- Terharu Dukungan PBB, Prabowo Subianto Yakin Ada Tambahan Parpol Lagi
- Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Tambah Anggaran Bantuan Beras Sebesar Rp 8 Triliun
- INTIP: Deret Teh Pembakar Lemak Perut yang Paling Tokcer
- Market Kripto Merosot, Harga Bitcoin Koreksi ke US$106.000
- Tiga Hari Setelah Idul Adha, Ini Larangan dan Amalan Hari Tasyrik