您的当前位置:首页 > 休闲 > RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula? 正文
时间:2025-06-02 20:40:19 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI memastikan sebagai pemil quickq充值多少
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI memastikan sebagai pemilik sah tanah yang saat ini diduduki oleh Yayasan Pendidikan Trisila, usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2110 K/Pdt/2017 jo nomor 03/Pdt/2016/PT.Sby. jo nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby diterbitkan.
Putusan itu menyatakan bahwa RNI merupakan pemilik dari tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Undaan Kulon nomor 57-59, Surabaya. Untuk itu, Trisila sebagai tergugat diminta segera menyerahkan tanah dan bangunan kepada pemilik sah.
Senior Executive Vice President (SEVP) Optimalisasi Aset Perusahaan RNI, Rahmat Hidayat mengatakan, RNI berharap agar semua pihak menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan MA, mengingat putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Aset Miliknya Bermasalah, RNI Minta Perlindungan Kepada Satgas Saber Pungli
"Putusan yang dikeluarkan telah mempertimbangkan berbagai aspek dan sudut pandang, baik dari sisi RNI sebagai BUMN yang menjalankan aktivitas bisnis di lokasi tersebut maupun dari sisi Trisila sebagai lembaga pendidikan yang menjalankan aktivitas belajar mengajar," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/7/2019).
Menurut Rahmat, sebagai BUMN yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan, RNI mendukung aktivitas pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, RNI bertanggung jawab memindahkan siswa yang masih ada dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Sebelumnya, sengketa kepemilikan tanah seluas 4.750 meter persegi tersebut masuk dalam proses peradilan sejak 2014 melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam prosesnya, PN Surabaya melalui putusan nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby memutuskan RNI sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Baca Juga: RNI Jalin Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian dengan IPB
Akan tetapi, terjadi banding sehingga proses hukum terus berlanjut hingga tingkat kasasi dimana putusan yang dihasilkan tetap sama, yaitu menetapkan RNI sebagai pihak yang mampu membuktikan kepemilikan tanah melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 29 /K / peneleh tanggal 28 Agustus 1985 jo Sertifikat HGB No. 29 tanggal 30 Oktober 2007.
Ngeri! Pemkot Mau Kasih Sanksi di Acara Habib Rizieq2025-06-02 20:07
CATL Nyetrum Indonesia! Bahlil Pastikan Pabrik Baterai Rp98 Triliun Dimulai Juni!2025-06-02 19:59
Dalam Empat Bulan, Sri Mulyani Laporkan Negara Telah Kantongi Rp557,1 Triliun dari Pajak2025-06-02 19:46
Ratusan Gram Emas Batangan Hilang dari Kuil Paling Kaya di Dunia2025-06-02 19:34
Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam2025-06-02 19:26
Luhut Turun Gunung Bantu Gibran Kawal Hilirisasi Kemenyan2025-06-02 19:24
Beda Belanja Skincare ala Milenial dan Gen Z, Milenial Pilih Serum2025-06-02 19:09
FOTO: Para Penyihir dan Dukun Ngumpul Tahunan di Brazil2025-06-02 18:46
Jangan Anggap Enteng, Kentut Bau Bisa Jadi Sinyal Masalah Kesehatan2025-06-02 18:44
Ekshumasi Makam Anak Tamara Tyasmara Dilakukan, Ini Alasan Polisi2025-06-02 18:40
Cokelat Valentine, Hadiah Cinta yang Bisa Jadi Bumerang Kesehatan2025-06-02 20:33
FOTO: Menatap Keindahan Musim Semi di Richmond Park London2025-06-02 20:08
Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran di Debat Cawapres Tidak Ada Isinya: Saya Mempermalukan Balik2025-06-02 19:53
Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas2025-06-02 19:38
Ditemani Rieke, Baiq Nuril Mengadu ke Yasonna2025-06-02 18:59
Contoh Kata Sambutan Ketua PPS di Pelantikan KPPS Pemilu 20242025-06-02 18:52
Realisasi Bansos Baru Rp43,6 triliun di April 2025, Data Tunggal Jadi Alasan!2025-06-02 18:40
Seberapa Sering Handuk Mandi Harus Dicuci? Ini Jawaban Ahli2025-06-02 18:21
Viral Bukti Transfer Said Didu Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Juta, KPK Jangan Tinggal Diam!2025-06-02 18:14
Salah Kaprah Orang Indonesia Minum Teh Setelah Makan, Memang Boleh?2025-06-02 17:59