您的当前位置:首页 > 百科 > Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid 正文
时间:2025-06-03 10:38:10 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang penanggul quickq电脑版官网下载
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang penanggulangan COVID-19 masih terus dibahas bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Draf Raperda ini ada 11 bab dan 35 pasal.
Anggota Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengatakan, saat ini pembahasannya sudah memasuki rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Beberapa masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal juga sudah disampaikan.
Baca Juga: PSBB Transisi, Anies Baswedan Terapkan Denda Hingga Rp150 Juta
"Tentu dengan adanya Perda ini bisa memberikan ketegasan kepada aparat yang bertugas di lapangan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan. Sekaligus juga yang tidak kalah penting memberikan edukasi," kata Judistira saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Dalam Raperda ini ada beberapa sanksi yang belum diatur dalam Pergub.
"Ada batasan dalam perda itu dalam kita menerapkan sanksi. Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," katanya.
Selain itu, menurut dia, ada beberapa hal yang diatur misalnya, orang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid test maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta.
"Kenapa Rp5 juta, untuk efek jera aja bukan untuk mencari uang dari situ. Tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," katanya.
Selanjutnya, ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah konfirmasi COVID-19 itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta.
"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," ujarnya.
Sedangkan, untuk sanksi denda orang yang tak menggunakan masker bagi pekerja sosial bisa dikenakan denda Rp250 ribu.
"Iya, jadi ada kerja sosial atau membayar denda Rp250 ribu. Kemudian ada perdebatan juga kemarin kan terjadi seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga," ujarnya.
Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal Bikin Negara Rugi Rp353 Miliar2025-06-03 10:28
Deret Menu Makan Favorit Bung Karno, Sayur Lodeh Ditemani Tempe Bosok2025-06-03 09:52
5 Nama Makanan Teraneh di Dunia, Kamu Pernah Coba yang Mana?2025-06-03 09:42
Pencapaian Positif: Pendapatan Asuransi TUGU Mencapai Rp228 Miliar Pasca Penerapan PSAK 1172025-06-03 09:39
Tak Lagi Dekat, Orang AS Kehilangan 90 Persen Sahabat Lamanya2025-06-03 09:29
Dibantu Polda Metro Jaya, Polsek Taman Sari Putar Otak Ungkap Kasus Penembekan 2 Warga Di Pinangsia2025-06-03 08:52
Imbas Pembangunan MRT di MH Thamrin, Suplai Air PAM Akan Terhenti di Wilayah Ini2025-06-03 08:41
10 Taman Bunga Tercantik di Dunia2025-06-03 08:41
Golkar Perintahkan Bowo Siapkan Amplop untuk Serangan Fajar?2025-06-03 08:34
Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum2025-06-03 07:55
Daftarkan Bacaleg, PDIP Komitmen Beri Dukungan kepada KPU2025-06-03 10:33
Waspada! Komplotan Copet Modus Pijat Marak Berkeliaran di Jakarta, Anak SMP di Angkot jadi Korban2025-06-03 10:11
Mas Anies oh Mas Anies... Biasanya Juga Puasa Ngomong, Kok Klaim Dipelintir2025-06-03 10:01
Pemprov DKI Gandeng Tangsel dan Bekasi Kendalikan Polusi Udara di Ibu Kota2025-06-03 09:55
FOTO: Murah dan Seru Isi Libur Nataru di Taman Kota Tebet Ecopark2025-06-03 09:33
PGN Resmi Teken Enam Kontrak Gas di Ajang IPA Convex 20252025-06-03 09:10
Kasus Remaja 15 Tahun Dipaksa Jadi PSK di Jakbar, Polisi Segera Tetapkan Tersangka2025-06-03 08:44
NYALANG: Semangat Merdeka dan Jejak Pengadu Nasib2025-06-03 08:40
Kuasa Hukum Sebut Shane dan Mario Dandy Beri Kesaksian Kontradiktif, Ini Tanggapan Pengadilan2025-06-03 08:26
Polisi Dalami Temuan Selongsong Peluru Di Lokasi Penembakan Warga Tamansari Jakarta Barat2025-06-03 08:20