KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
JAKARTA,官方正版quickq加速器 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Peran Ucu dalam kasus ini karena menjanjikan sesuatu pada Abdul Ghani dalam kepengurusan perizinan.
BACA JUGA:KPK Menyita 3 Tanah dan Bangunan Senilai Rp 2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara
BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi
"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam hal ini, kata Asep, nilai suap yang diberikan syarif kepada Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 7 Miliar.
"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 Milyar. Nilai ini masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," ujar Asep.
BACA JUGA:Komisi Pemberantasan Korupsi Tidak Merekomendasikan Pihak Internal KPK Daftar Capim
Adapun, kata Asep, pemberian dari Muhaimin Syarif kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan secara tunai melalui ajudan-ajudannya dan melalui transfer.
"Pemberian uang dari tersangka Muhaimin Syarif alias ucu kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan baik secara tunai ke Abdul Ghani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Ghani Kasuba, lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Ghani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan Abdul Ghani Kasuba," tutur Asep.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
下一篇:Warta Ekonomi Gelar Penghargaan Indonesia Best Bank Awards 2023
相关文章:
- Sengketa Lahan Berujung Bentrok Massa Bayaran Di Kembangan, 2 Orang Terluka Akibat Sabetan Sajam
- Jadi Singa di Kancah Global, Gen Z Harus Out of The Box dan Keluar dari Zona Nyaman
- Minta Pendapat soal Mubahalah, Tim Kuasa Hukum Gus Nur Malah Dicuekin MUI
- Naikkan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tunjuk Pos Indonesia Salurkan BLT El Nino
- Gak Perlu Cemas, Ini Dia Cara Daftar Subsidi Tepat Dapatkan QR Code Pertalite
- Kabar Baik Soal Pergub Warisan Ahok, Wagub Riza Patria Akhirnya Turun Tangan!
- PKB Bakal Tegaskan Posisi Resmi Gabung di Pemerintahan Prabowo
- Bali Sambut 6,3 Juta Turis Asing Sepanjang 2024
- Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis, Gibran Sebut Akan Libatkan UMKM dan Orang Tua Murid
- Bali Sambut 6,3 Juta Turis Asing Sepanjang 2024
相关推荐:
- Hari Kesaktian Pancasila Diperingati 1 Oktober, Libur atau Tidak?
- Rincian Rekayasa Lalin Saat Konser Coldplay Di GBK, Berlaku Jam 2 Siang Hingga Pukul 24.00 WIB
- Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional 2 Bulan Jelang Lengser, Begini Respon GAPMMI
- Jadi Singa di Kancah Global, Gen Z Harus Out of The Box dan Keluar dari Zona Nyaman
- Polisi Gerak Cepat Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya
- Golkar Bakal Beri Penghargaan Tertinggi untuk Airlangga Hartarto
- Razia Uji Emisi, Petugas Sasar Kendaraan Di Atas 3 Tahun
- PPATK Ungkap 28.000 Rekening Jual
- Mandiri Indonesia Open 2024: Turnamen Golf Bergengsi Kembali Hadir dengan Semangat Baru
- Ridwan Kamil akan Temui Cak Imin Pasca Resmi Diusung PKB untuk Pilgub Jakarta 2024
- Komnas HAM Sebut Warga Eks Kampung Bayam Tak Mau Dipindah Ke Nagrak, Maunya Ke Rusun Baru
- Trump Kembali Tuntut Powell: The Fed Harus Potong Suku Bunga Lebih Cepat
- Kini Ferdy Sambo dan Putri Dilaporkan Pencurian Uang
- Pertama Kalinya, BPOM AS Ubah Kriteria 'Makanan Sehat'
- Jakarta Peringkat 30 Kota Termacet Di Dunia, Jalan 23 Menit Cuma Dapat 10 Km
- FOTO: Merayakan Musim Dingin di Inggris
- 5 Durian Termahal di Dunia, Ada dari Indonesia
- Cara Cek Resi JNE Secara Online, Mudah untuk Lacak Kiriman Paket
- Hari Ini Anies Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ternyata Gara
- KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU