PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
JAKARTA,quickq官网多少 DISWAY.ID -Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga bakal melapor ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, atau syarat ambang batas 7,5%.
"Khusus DKI Jakarta tentu kami harus melaporkan ini kepada Ibu Ketua Umum. Kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum ada keputusan ini, belum ada kabar ini. Nah, ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketua Umum," ujar Eriko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Eriko menyebut pihaknya akan berdiskusi kemungkinan terkait peluang mengusung kader sendiri atau melibatkan pihak non partai.
BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Hadir Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus DJKA
Menurutnya, hal ini akan ia diskusikan pada rapat nanti bersama Megawati.
"Dan kami tentu akan berdiskusi bersama Ibu Ketua Umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai. Nah saya belum bisa menjawab apakah tadi pertanyaan yang menohok itu (peluang usung kader internal atau Anies Baswedan), kami harus berbicara bersama," ujar dia.
BACA JUGA:PDIP Tantang KIM Plus Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Jangan Pakai Calon Boneka
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:PDIP Tak Punya Teman di Pilkada Jakarta, Ini Respon Ganjar
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BACA JUGA:Djarot Curiga Yasonna Dicopot karena Tak Minta Persetujuan Jokowi Perpanjang Kepengurusan PDIP
- 1
- 2
- »
-
Pulau Jawa Semakin Padat, Jokowi Ungkap Keuntungan Masyarakat Jika Tinggal di IKNKPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500Hari Ini Anies Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ternyata GaraSengketa Lahan Berujung Bentrok Massa Bayaran Di Kembangan, 2 Orang Terluka Akibat Sabetan SajamHadapi Tantangan Dunia Kerja, Menaker Yassierli Tekankan Penguatan SDM KompetenPolisi Tangkap 3 Pelaku Penyekapan Wanita Di Apartemen KemayoranIptu Rano Tak Kapok Meski Jadi Korban Pembacokan Saat Tawuran: Gas Terus!Kemenperin: Jatuh Bangun BertahunPolda Metro Jaya Kerahkan 800 Personel Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024Urus Kabel Semrawut Jangan di Jalan Protokol Aja, Kenneth: Biar Anies Baswedan Gak Hanya Seremonial
下一篇:Sampaikan Undangan, Pimpinan MPR RI Pastikan Jokowi Akan Hadiri Pelantikan Prabowo
- ·Bersaing di Industri, 869 Wisudawan Untar Siap Hadapi Transformasi Teknologi
- ·Perluas Ekosistem Bisnis Kartu Kredit, Bank Mandiri Gandeng HOG Indomobil Jakarta Chapter
- ·Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi Sampai Satu Meninggal Dunia, Menteri PPPA Kecam Pelaku!
- ·Bali Bersih
- ·Gelar Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia 2024 Disabet Aeromexico
- ·Link Download Logo Hari Santri 2024 Resmi dari Kemenag, Ini Filosofinya
- ·Bali Bersih
- ·'Dia Orang Betawi Asli', Pengamat Sebut Anak Buah Anies Baswedan Cocok Isi Kursi DKI 1
- ·Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma
- ·Akhir Masa Jabatan, Anies Legowo Diserang Bertubi
- ·Peluang Heru Budi Kembali Jabat Pj Gubernur Jakarta Lewat Usulan DPRD
- ·Livin Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM
- ·Doa dan Harapan Bos Persija buat Ferarri, Hannan dan Dony bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
- ·Komnas HAM Sebut Warga Eks Kampung Bayam Tak Mau Dipindah Ke Nagrak, Maunya Ke Rusun Baru
- ·Bharada E Siap Dieksekusi Siang Ini!
- ·Pihak CLM Minta Semua Pihak Hormati APH
- ·Djarot Sentil Kaesang Pakai Rompi 'Anak Mulyono': Sekalian Jelaskan Soal Nebeng Jet Pribadi
- ·Geger Warga Tanjung Priok Temukan Benda Mirip Granat, Setelah Dicek Gegana Ternyata...
- ·Djarot Sentil Kaesang Pakai Rompi 'Anak Mulyono': Sekalian Jelaskan Soal Nebeng Jet Pribadi
- ·Dapur Bu Sastro: Catering Favorit Artis, Bisa Dipesan Dadakan!
- ·Polda Metro Jaya Kerahkan 800 Personel Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
- ·KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
- ·Keaslian Ijazah Jokowi Tak Juga Dibuktikan dalam Sidang, Pengacara Bambang Tri dan Gus Nur Mencak
- ·Sadis! Pedagang Toko Di Duren Sawit Tewas Ditikam Dua Anak Kandung
- ·Kondisi IHSG pada Awal Perdagangan Pekan Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?
- ·Tarik Minat Petani Milenial, Mas Dhito Beri Bantuan 5 Drone
- ·Pangkas 20 Ribu Karyawan, Nissan Akan Terapkan Pensiun Dini Mulai dari Jepang
- ·Mandiri Indonesia Open 2024: Turnamen Golf Bergengsi Kembali Hadir dengan Semangat Baru
- ·15 Program Unggulan Antarkan Prof Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI
- ·Hari Kesaktian Pancasila Diperingati 1 Oktober, Libur atau Tidak?
- ·Xiaomi China Siap Investasi CN¥50 Miliar untuk Desain Chip
- ·Urus Kabel Semrawut Jangan di Jalan Protokol Aja, Kenneth: Biar Anies Baswedan Gak Hanya Seremonial
- ·Livin Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM
- ·KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
- ·Viral Bocah Dibully Teman Rental PS di Kebon Jeruk, Polisi Periksa 7 Saksi
- ·Peluang Heru Budi Kembali Jabat Pj Gubernur Jakarta Lewat Usulan DPRD