Ramai Protes Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Buka Suara
JAKARTA,quickq 官方网站 DISWAY.ID --Menanggapi berbagai reaksi negatif dari masyarakat terkait keputusan Pemerintah untuk menaikkan angka usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja.
Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.
BACA JUGA:Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Dewan Pakar BPIP Dukung Penuh Keanggotaan Indonesia di BRICS: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif Indonesia
“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun,” ujar Sunardi di Jakarta, pada Kamis 9 Januari 2025.
Selain itu, Sunardi juga menambahkan bahwa Jaminan Pensiun (JP) yang terdaftar pada usia tersebut juga berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja.
Tidak hanya itu, manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” pungkas Sunardi.
BACA JUGA:Tim Hukum PDIP Ungkap Sejumlah Kejanggalan KPK dalam Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto
BACA JUGA:Tak Berizin, Proyek Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang Disegel KKP!
Sunardi juga menambahkan, hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja.
“Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja,” tutup Sunardi.
下一篇:Anindya Bakrie Soal Kasus Pemalakan Kadin Cilegon: Kami Hormati Proses Hukumnya
- ·Hari Minggu, Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini
- ·quickq手机版官网
- ·quickq手机版官网
- ·quickq官方安卓版
- ·Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara
- ·QuickQ手机版
- ·quickq官网版下载
- ·quickq加速器安卓版
- ·10 Barang Tak Lolos Mesin X
- ·quickq免费安装
- ·quickq官网充值入口
- ·quickq官网充值入口
- ·Makin Banyak Kosmetik Ilegal Beredar Online, BPOM Beri Peringatan Influencer
- ·quickq手机安卓版下载
- · quickq
- ·quickq加速器ios下载
- ·Indonesia Kecolongan! Defisit Talenta Digital Diambil Alih AI Kuasai Sektor Strategis
- ·quickq安卓版
- ·quickq加速器官网
- ·quickq官方网站下载
- ·HPP Gabah Petani Naik per 15 Januari 2025, Cek Rinciannya di Sini
- ·quickq官方
- ·quickq安装包
- ·quickq下载
- ·Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
- ·quickq加速器苹果版
- ·Personel Kepolisian Sisir Bandara Soetta, Cegah Aksi Premanisme dalam Operasi Berantas Jaya 2025
- ·quickq安卓版下载
- ·quickq.ii
- ·quickq干嘛用的
- ·OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- ·quickq最新版
- ·QuickQ加速器-robin
- ·quickq下载加速器官方版
- ·Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
- ·quickq可靠吗