Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah
SUBANG,quickq安卓版官方下载 DISWAY.ID- Potensi penambahan tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di SUBANG, Jawa Barat dijelaskan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan pihaknya menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka baru.
BACA JUGA:KNKT Ungkap Fakta Baru, Bus Kecelakaan di Subang Telah Dimodifikasi Jadi High Decker
BACA JUGA:Kakorlantas Buka Peluang Akan Jerat Pihak PO hingga Karoseri dalam Kecelakaan Bus di Subang
"Gini, tidak menutup kemungkinan orang-orang yang terlibat secara langsung ataupun yang turut serta membantu terjadinya kecelakaan ini, semua nanti bisa kita tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 16 Mei 2024.
Dituturkannya, sopir bus itu telah ditetapkan tersangka awal.
"Sopir ini baru tersangka awal, mungkin saja nanti ada tersangka tersangka lain. Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena harus dikuatkan dengan alat-alat bukti yang cukup," tuturnya.
BACA JUGA:Curhat Guru Perempuan Merasa Tersakiti Buntut Kecelakaan Bus Study Tour di Subang: Guru Selalu Disalahkan
BACA JUGA:Berkaca dari Kecelakaan Bus Subang, Benarkah Study Tour Mendesak untuk Dihapus?
Sebelumnya, satu orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di Subang.
"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi ahli, ditemukan berikut juga ditambah dengan dokumen ditemukan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," terangnya.
Sopir itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan.
Dimana, Pasal 310 ayat (4) berbunyi Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara, kecelakaan terjadi karena gagalnya fungsi rem.
- 1
- 2
- »
下一篇:INTIP: Makanan Wajib untuk Anak agar Tumbuh Tinggi dan Cerdas
相关文章:
- Penyakit Langka, Gangguan Kesehatan yang Jarang Dialami Tapi Bahaya
- Kapan Waktu Terbaik Jalan Kaki untuk Turunkan Berat Badan?
- FOTO: Kala Muda
- Polemik PPN 2.4 Persen untuk Bangun Rumah Sendiri, Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Penyebabnya
- Ini yang Dilakukan Pramugari jika Ada Penumpang Pesawat Meninggal
- Sejumlah Tips Membeli Tiket Pesawat Jakarta
- Polemik PPN 2.4 Persen untuk Bangun Rumah Sendiri, Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Penyebabnya
- Panggil Menteri BUMN, Presiden Prabowo Bahas Kesiapan Diskon Transportasi Nasional
- Catat, 11 Makanan Ini Bisa Bikin Kamu Tetap Awet Muda
- Rasanya Pedas, Tapi Chili Oil Punya 7 Manfaat Tak Terduga buat Tubuh
相关推荐:
- Hadir Perdana Sebagai Pasangan Capres
- Permainan Golf Lebih Maksimal karena Penglihatan Tajam Paca
- NYALANG: Lembayung di Batas Kota
- Pakai 7 Cara Ini untuk Menghilangkan Bau Ketiak, Ternyata Gampang
- Hadir Perdana Sebagai Pasangan Capres
- Tantangan Asuransi Kesehatan Terjawab Lewat SEOJK 7/2025, AAJI Perkuat Sinergi dengan OJK
- Tidur di Lantai Tanpa Alas Bikin Reumatik, Mitos atau Fakta?
- Metro Style Cilandak Resmi Dibuka, Fashion Kekinian Harga Terjangkau
- Bali Jadi Destinasi Pernikahan Terpopuler Kedua di Dunia
- Permainan Golf Lebih Maksimal karena Penglihatan Tajam Paca
- INFOGRAFIS: Si Hitam Pedas Kemukus
- 2025年景观设计专业世界大学排名
- FOTO: Geliat Pusat Reparasi Perhiasan di Pasar Baru
- Enggak Perlu ke Korea, Masuk BTS Pop
- 7 Rekomendasi Destinasi Solo Traveling yang Aman untuk Perempuan
- Surat Sakit Panji Gumilang Diantarkan Langsung Kuasa Hukum: Sedang Penyembuhan
- Tewasnya Bripda IF Dipastikan Tidak Ada Pertengkaran
- Liburan Sudah Usai, Tapi Jangan Paksakan Kerja Kalau Sakit
- Timnas AMIN Minta Masyarakat Pilih Capres dengan Melihat dari Rekam Jejaknya
- Bukittinggi dan Keniscayaan Jam Gadang Jadi Latar Foto