您的当前位置:首页 > 焦点 > Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan 正文
时间:2025-06-05 14:15:57 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Supandi, mengatakan putu quickq是什么意思
Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Supandi, mengatakan putusan PTUN yang memerintahkan agar KPU memasukkan nama Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) di DPT sudah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, menurut Supandi, KPU sebagai tergugat harus mematuhi putusan tersebut. Sebab apabila tidak, KPU bisa dianggap melanggar hukum.
"Maka demi hukum pemerintah, itu tergugat (KPU) wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindak berdasarkan hukum. Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya, ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/4).
Baca Juga: KPU Tolak Permintaan Jokowi Masukkan OSO ke DCT DPD RI
Ia menambahkan, OSO sebagai warga negara sudah benar dengan melakukan gugatan hukum. Selain di PTUN, OSO memang menggugat peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD ke MA. PKPU 26/2018 itu pun telah dibatalkan MA.
"Senang atau tidak senang itu hukum dan wajib dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan melawan perintah jabatan dan kualifikasi perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Baca Juga: Mensesneg Bantah Surat Jokowi ke KPU Bentuk Intervensi
Sebelumnya, PTUN memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018. Majelis hakim kemudian meminta KPU untuk menerbitkan DCT yang baru dengan memasukkan nama OSO.
Namun KPU bergeming dan tetap mencoret nama OSO dari DCT DPD di Pemilu 2019 lantaran masih menjabat sebagai pengurus partai. Sebab sesuai putusan MK, seorang caleg DPD tidak boleh menjadi pengurus partai.
Berat Badan Anak Naik Tiba2025-06-05 14:10
Biaya UKT Naik di Sejumlah PTN, DPR Curigai Pemotongan Subdidi dari Pemerintah2025-06-05 13:45
Cardiovascular Center Mayapada Hospital Pulihkan Pasien RHD dengan MVR2025-06-05 13:12
Lewat 153 Pasar Tradisional, Perumda Pasar Jaya Dukung Ketahanan Pangan DKI Jakarta2025-06-05 12:58
Tanggapi Kabar Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Penjelasan Kejagung2025-06-05 12:50
Cardiovascular Center Mayapada Hospital Pulihkan Pasien RHD dengan MVR2025-06-05 12:29
INTIP: 7 Bahan Dapur Ini Ampuh Usir Tikus di Rumah2025-06-05 12:24
Menggelikan, Ini 4 Cara Mengusir Kelabang dari Rumah2025-06-05 12:04
556.000 Mobil Ford Ditarik Kembali, Ternyata Ini Alasannya2025-06-05 12:02
Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta2025-06-05 11:49
Prakiraan BMKG Hujan Lebat pada 152025-06-05 14:12
Proses Pendaftaran Merek di Indonesia Hanya 6 Bulan, Kalahkan Amerika dan China2025-06-05 14:05
Cek Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024, Kapan Dibuka?2025-06-05 14:04
Jelang Masuki Tahun Politik di 2023, Panglima TNI: Kita Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa2025-06-05 14:04
Paspor Indonesia Kalah Kuat dari Timor Leste, Ini Penyebabnya2025-06-05 13:53
Pemerintah Dinilai Tidak Keliru Tunjuk Pati TNI Polri jadi PJ Kepala Daerah2025-06-05 13:36
Buru Pemasok Sabu ke Yulius, Polda Metro Jaya: Siapa yang Sangat Berani Nyuplai ke Kombes?2025-06-05 12:53
Kunjungi BNPB, Heru Budi Disarankan Desain Gedung Pemerintahan Tahan Gempa 7 SR2025-06-05 12:50
Anas Harap Peninjauan Kembali Berikan Keadilan2025-06-05 12:06
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 akan Digelar Sesuai Jadwal2025-06-05 12:04