首页 > 热点
Intip 11 Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024, Wajib Catat!
发布日期:2025-05-29 04:47:32
浏览次数:327

JAKARTA,quickq. DISWAY.ID-  Masa Kampanye Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 serentak digelar pada hari ini Rabu, 25 September 2024.

Adapun, jadwal serta tahapan kampanye Pilkada 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Intip 11 Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024, Wajib Catat!

Intip 11 Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024, Wajib Catat!

Diketahui, dengan adanya masa kampanye Pilkada 2024 ini bisa menjadi momen bagi pasangan calon menyampaikan visi misi serta program kerjapa kepada masyarakat.

Intip 11 Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024, Wajib Catat!

BACA JUGA:Jadwal Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Hari ini 25 September, Simak Aturannya!

Intip 11 Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024, Wajib Catat!

Lebih lanjut, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 kampanye dilakukan pengurus partai politik, para calon, hinga organisasi penyelenggara.

Kampanye Pilkada 2024 juga diharapkan agar pasangan calon bisa berinteraksi secara langsung dan lebih dekat kepada masyarakat.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, kampanye akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.

Jadwal Masa Kampanye Pilkada 2024

BACA JUGA:Awali Kampanye Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Ziarah Ziarah ke Makam M.H. Thamrin di Karet Bivak

BACA JUGA:Ingin Jakarta Jadi Contoh untuk Daerah Lain, Pramono Janji Akan Kampanye Damai dan Riang Gembira

Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024

Sementara itu, aturan pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024 juga diatur sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, termasuk beberapa larangan yang harus dipatuhi selama kampanye Pilkada, di antaranya:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
  2. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
  3. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
  4. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
  5. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
  6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
  7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
  8. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
  9. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
  10. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
  11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Itu dia sederet informasi mengenai larangan dalam masa kampanye Pilkada 2024 yang perlu diketahui. Semoga membantu!

上一篇:Turis China dan Malaysia Diculik di Filipina, 4 Polisi Jadi Pelakunya
下一篇:Kian Sepi Pengunjung, Lika
相关文章