您的当前位置:首页 > 休闲 > KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI 正文
时间:2025-06-03 14:46:54 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID --Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) meminta kepada Dewan K quickq客服地址
JAKARTA,quickq客服地址 DISWAY.ID --Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga Komisioner KPU RI.
Tiga Komisioner KPU RI, yaitu Hasyim Asy'ari, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu perwakilan KMPKP, Hadar Nafis Gumay usai melaporkan seluruh anggota KPU ke Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2024.
BACA JUGA:Alexander Marwata Tegaskan KPK Kini Fokus Ungkap Kasus Kerugian Negara daripada OTT
BACA JUGA:Heboh Instagram Oreo Nyatakan Dukung LGBT, Kolom Komentar Banjir Hujatan Netizen: Boikot!
"Kami menuntut para penyelenggara ini dinyatakan melanggar kode etik, kemudian kedua, tiga orang pimpinan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pak Idham Holik sebagai Ketua Divisi teknisnya, pak Mochamad Afifuddin sebagai ketua divisi bidang hukumnya untuk dijatuhkan sanksi maksimal, diberhentikan sebagai anggota KPU," ujar Hadar Nafis Gumay di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2024.
Selain meminta ketiganya diberhentikan, Hadar juga menyebutkan empat nama komisioner lainnya, yaitu Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaaan Harahap, dan August Mellaz untuk turut diberikan sanksi berupa peringatan keras.
"Kemudian anggota yang lain diberikan peringatan yang keras," imbuhnya
Lebih lanjut, Hadar pun mengatakan, dengan melaporkan seluruh komisioner KPU RI ke DKPP, maka penyelenggara pemilu selanjutnya bisa lebih baik tanpa adanya hukum yang dilanggar.
"Kami berharap dan juga meyakini sebetulnya kita bisa punya harapan terhadap penyelenggaraan pemilihan selanjutnya," katanya.
BACA JUGA:Polri Bakal Terapkan Pasal TPPU ke Bandar Judi Online
BACA JUGA:Polri Tangkap 464 Tersangka Judi Online Selama 2 Bulan
Sebelumnya, Seluruh anggota KPU kembali diadukan oleh KMPKP karena dinilai telah mengabaikan hukum yang sempat diputuskan baik oleh MA, Bawaslu, maupun DKPP.
Adapun putusan-putusan yang dimaksud, yaitu terkait ketentuan keterwakilan perempuan. KPU dinilai tidak memenuhi hal tersebut yang mana seharusnya anggota legislatif perempuan diwakilkan paling sedikit 30 persen.
Malaysia Target 35,6 Juta Kunjungan Turis Asing pada 2026, RI Berapa?2025-06-03 14:31
Sumur Resapan Buatan Anies Makan Korban Lagi, Kali Ini Truk Molen Terperosok2025-06-03 14:22
Tips Mencari Berbagai Produk Terbaik di PilihanPro.ID2025-06-03 14:12
Impor Timah China dari RI Meledak, Ternyata Gegara Ini!2025-06-03 13:43
Jadwal Lengkap Mal, Kantor, dan Masjid yang Dibuka di Jakarta2025-06-03 12:57
Proses Pendaftaran Merek di Indonesia Hanya 6 Bulan, Kalahkan Amerika dan China2025-06-03 12:46
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 302025-06-03 12:29
Guntur Romli Sebut Formula E jadi Panggung Anies, Masica ICMI DKI Jakarta Beri Sindiran Menohok2025-06-03 12:16
5 Penampakan PSBB Dilanggar, Kemacetan Bikin Jakarta 'Hidup' Lagi2025-06-03 12:12
Ini Alasan Pemerintah Bakal Batasi Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP dan KK2025-06-03 12:06
Benarkah Kikil Sapi Tinggi Kolesterol?2025-06-03 14:36
Kebakaran di Pemukiman Padat Tambora Jakbar, 4 Orang Luka2025-06-03 14:33
Ekspor Timah RI ke Tiongkok Melejit 16.000% di Kuartal I 20252025-06-03 14:23
Rayu Turunkan Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla2025-06-03 14:22
Rekayasa Lalu Lintas Menuju Anyer Hingga Carita saat Libur Tahun Baru2025-06-03 14:01
Penyelundupan Tas Mewah, Bea Cukai Soekarno2025-06-03 13:15
Polres dan Polsek Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U2025-06-03 12:59
Puncak Penumpang Libur Natal di Bandara Halim Diprediksi Besok2025-06-03 12:52
8 Menu Wajib Bebakaran di Tahun Baru, Bikin Suasana Makin Hangat2025-06-03 12:36
Polri Usut Pengedit Meme Stupa Borobudur Berwajah Mirip Presiden Jokowi, Ingatkan UU ITE2025-06-03 12:05