时间:2025-06-05 06:49:14 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan tuntutan terhad quickq官方版
JAKARTA,quickq官方版 DISWAY.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Senin, 12 Desember 2023.
“Sidang tuntutan dibacakan pada hari Senin 11 Desember,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16.6 miliar.
BACA JUGA:Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
BACA JUGA:Rian Mahendara Tantang Balik Laporan PO Sambodo, Perjanjiannya Jelas dan Harusnya PO MTI yang Dirugikan
Uang miliar tersebut diperoleh Alun dari sejumlah pihak wajib pajak. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek.
Jaksa menyebut keduanya menerima gratifikasi dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
BACA JUGA:Gempa Cukup Besar Guncang Yahukimo Papua Pegunungan, Berpotensi Tsunami?
JPU menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.
Berikut rinciannya:
• Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) dengan total Rp 12.802.566.963,00. Penerimaan tersebut diperoleh dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009. Dari total nilai wajib pajak tersebut Alun dan istrinya memperoleh bagian Rp 1,6 miliar lebih dan dana taktis senilai Rp 2,5 miliar.
• Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting senilai Rp 4.443.302.671,00. Gratifikasi pajak itu diterima Alun dari 2010 sampai 2011.
BACA JUGA:Rian Mahendra Bongkar Penyebab Pecah Kongsi dengan Sembodo: Kerja Baru Sebulan Bus Udah Ditarik!
Saran Eks Pilot buat Penumpang Pesawat: Pentingnya Pakai Headphone2025-06-05 06:38
Dibanding 70 Tahun Lalu, Waktu Penerbangan Sekarang Malah Lebih Lama2025-06-05 06:34
Catat, Ini 7 Tanda Kamu Adalah Orang Cerdas2025-06-05 06:19
Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 20242025-06-05 06:19
Soal Ambulans Berisi Batu, Akhirnya Anies Bersuara, Mulia Banget!2025-06-05 06:14
AHY Ingatkan Tidak Campuri Urusan Politik Dengan Hukum2025-06-05 06:08
Ini Alasan Polri Kembali Terapkan Tilang Manual di Sejumlah Wilayah2025-06-05 06:02
Manuver PDIP Tolak Tes Swab, Anggota Dewan Cuma Ingin Lakukan Kunker ke Daerah2025-06-05 06:01
Mobil Wisatawan Ringsek Diserang Gajah di Taman Nasional2025-06-05 05:05
Ojol, Opang Kabar Baik dari Pak Anies Nih...2025-06-05 04:20
Mobil Wisatawan Ringsek Diserang Gajah di Taman Nasional2025-06-05 06:43
FOTO: Bundaran HI Bersiap Sambut Pesta Tahun Baru 20252025-06-05 06:33
Ditanya Soal Ganjar2025-06-05 06:29
8 Pendaki Disanksi Usai Tinggalkan Teman Hipotermia di Gunung Slamet2025-06-05 06:05
Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Turun, PIP, KIP, Hingga Tunjangan Guru Terancam Tak Optimal2025-06-05 05:32
Heboh Momen Tetes Mata Anies, Warganet: Rohto atau Insto Pak?2025-06-05 05:28
Dibanding 70 Tahun Lalu, Waktu Penerbangan Sekarang Malah Lebih Lama2025-06-05 04:55
Ahmad Dhani Dirawat di Rutan Madaeng, Penyakitnya Masuk Stadium....2025-06-05 04:52
Trump Diam2025-06-05 04:43
Catat, Ini 7 Tanda Kamu Adalah Orang Cerdas2025-06-05 04:18