Kabar Baik Soal Pergub Warisan Ahok, Wagub Riza Patria Akhirnya Turun Tangan!
Terkait dengan tuntutan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut Peraturan Gubernur No. 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Riza mengatakan, dinas terkait akan diminta untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Dia mengatakan pada prinsipnya Pemprov DKI tidak menginginkan adanya penggusuran terhadap warganya.
Baca Juga: Rumah Dinas Lurah Alih Fungsi Jadi Gudang, Wagub Riza Patria: Akan Kami Evaluasi
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta, di pemerintahan ini tidak ingin, tidak akan menggusur warganya. Justru kita akan mencarikan tempat baik, tempat yang layak huni bagi seluruh warga Jakarta di manapun mereka berada," kata Riza saat diwawancarai, Senin (15/8/22).
Dia juga memaparkan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan ruang huni yang layak melalui pembangunan rumah susun. Kendati demikian, dia mengaku bahwa pembangunan rumah susun memerlukan waktu yang tidak sebentar dan biaya yang tidak sedikit.
"Kami mohon bersabar. Semuanya seperti teman-teman tahu, pemerintah sangat serius dan sungguh-sungguh menghadirkan rumah huni yang layak bagi seluruh warga," jelas Riza.
Dia mengatakan bahwa semua program pembangunan, termasuk penyediaan rumah susun, terlah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Semua program-program di pemerintahan ini kita laksanakan sesuai dengan RPJMD yang ada, entah itu penanganan banjir, transportasi, kesehatan, pendidikan, termasuk rumah yang layak bagi warga," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KRMP mengaku kecewa pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena tak kunjung mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Baca Juga: "Motif Ferdy Sambo Sudah Jelas", Pengacara Blak-blakan Ungkap Alasan Brigadir J Dibunuh Secara Keji!
Peraturan tersebut sebelumnya ditetapkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2016 lalu. Pada saat peraturan tersebut terbit, Ahok sering kali menggunakan peraturan tersebut untuk melakukan penggusuran.
下一篇:Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum
相关文章:
- Usai Pasar Wates, Mas Dhito Siapkan Pembangunan Sejumlah Pasar Tradisional
- Ekonomi Nasional Melemah, Peran Lembaga Penjamin Simpanan Jadi Sorotan
- Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru
- VIDEO: Serunya Festival Layang
- Livin Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM
- Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar
- Jangan Dihindari, 6 Makanan Pahit Ini Bisa Cegah Banyak Penyakit
- Menginap di Kota Liverpool, Turis Kini Harus Bayar Pajak Rp44 Ribu
- KemenKopUKM Akan Dorong Promosi UMKM dengan Smesco Indonesia
- Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar
相关推荐:
- Komnas HAM Sebut Warga Eks Kampung Bayam Tak Mau Dipindah Ke Nagrak, Maunya Ke Rusun Baru
- Bernilai USD 600 Juta, Bahlil Sebut Forel dan Terubuk Proyek Migas Asli Indonesia
- Kadin Apresiasi Kapolda Banten Terkait Penegakan Hukum Premanisme dalam Dunia Usaha
- Menginap di Kota Liverpool, Turis Kini Harus Bayar Pajak Rp44 Ribu
- Kapan Jadwal Puasa Ramadan 2025? Intip Prediksi Tanggalnya
- Rombongan Turis India Tak Bisa Pulang dari Malaysia Gara
- Setelah Bolak
- VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 2025
- Persedikab U
- Dorong Pemulihan Ekonomi, Kemenperin Dukung Penerapan Ekosistem Industri Berkelanjutan
- Punya Iphone 13 Pro Sempat Jadi Syarat Kerja, Disparekraf DKI Lakukan Revisi
- Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
- Sejarah Lahirnya Hari Sumpah Pemuda, Lengkap dengan Makna dan Ikrar
- Berantas Makelar Kasus, Ketua MA Bakal Gelar Sidang Kasasi Secara Terbuka
- 24 Personel TNI Dikirim ke Filipina, Jalankan Misi Kemanusiaan Pasca badai Tropis Kristine
- Pulau Jawa Semakin Padat, Jokowi Ungkap Keuntungan Masyarakat Jika Tinggal di IKN
- Sambut Tim Verifikator KKS Nasional, Mas Dhito: Semoga Kabupaten Kediri Betul
- 1 Tahun Whoosh Beroperasi, Menhub Budi Karya Harap Jangkauan Lebih Luas
- Refleksi 79 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Puadi Tegaskan Pengawas Pemilu Merdeka Mengawasi
- 5 Zodiak Paling Bersinar di Tahun 2025, Kamu Termasuk?