时间:2025-06-05 07:12:42 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dipanggil ke Polda Metro Jaya, Selasa quickq能使用ads吗
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dipanggil ke Polda Metro Jaya, Selasa 17 November 2020. Anies bakal dimintai keterangannya terkait kerumunan serta pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di daerah Petamburan, Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Riano P Ahmad mengajak seluruh pihak untuk menghormati langkah Korps Bhayangkara tersebut. Namun di sisi lain, dia juga meminta agar aturan dalam menegakkan protokol kesehatan harus diterapkan secara adil kepada semua pihak.
Baca Juga: Nyatakan Sudah Ikuti Aturan, Anies Baswedan Singgung Pilkada: Adakah Surat?
Sebab, dalam catatan Riano, hampir seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020 juga menimbulkan kerumunan yang jumlahnya mencapai ratusan massa. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui pasti apakah pihak-pihak terkait juga dikenai sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.
"Kalau bicara soal kerumunan, banyak juga terjadi di tempat lain. Saya kira hampir seluruh daerah yang menggelar Pilkada ya. Nah, apakah Kapolda atau Kapolresnya dicopot? Saya tidak tahu. Apakah kepala daerahnya diperiksa? Saya juga tidak tahu," kata Riano dalam keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).
Riano menilai Anies sudah menegakkan hukum yang berlaku ihwal kerumunan di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020. Riano menyebut, penegakan hukum itu mengacu kepada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pergub Nomor 80 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
"Pemprov DKI juga sudah bersurat ke keluarga atau tuan rumah pemilik hajat nikahan Habib Rizieq agar melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan pernikahan," ujarnya.
Anies, kata Riano, juga telah melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, dengan memberikan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp50 juta kepada keluarga Habib Rizieq yang tak bisa mencegah banyaknya massa yang hadir.
"Kalau aturan Perda Covid-19 itu belum berlaku karena belum diundangkan," katanya saat disinggung soal Perda Covid-19 yang rencananya akan diteken Anies pekan depan.
Ridwan Kamil Sebagai Cagub DKI Jakarta, Dukungan KIM Plus Masih Menunggu2025-06-05 07:09
20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum2025-06-05 06:56
PDIP Buka Suara Soal Pernyataan Denny Indrayana, 'Jangan2025-06-05 06:52
东京艺术大学有摄影专业吗?2025-06-05 06:32
FOTO: Mengunjungi Kafe Difabel di Polandia2025-06-05 06:31
Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Offline, Lukas Enembe Bakal Hadir ke PN Jakpus2025-06-05 06:01
RI Bakal Lelang 60 WK Migas, Prabowo: Sederhanakan Regulasi!2025-06-05 05:26
Alasan Kenapa Lubang Kecil di Jendela Pesawat Penting buat Keselamatan2025-06-05 04:53
Membekukan Roti agar Lebih Tahan Lama, Amankah?2025-06-05 04:51
BI Resmi Pangkas Suku Bunga Jadi 5,50%, Pasar Langsung Apresiasi2025-06-05 04:51
Apa Efek Samping dari Mandi Air Garam?2025-06-05 07:06
Mahfud MD: MK Belum Berikan Putusan Resmi Terkait Sistem Proporsional Pemilu 20242025-06-05 06:58
插画留学作品集如何准备?2025-06-05 06:48
景观设计热门留学院校有哪些?2025-06-05 06:37
3 Ikan yang Mengandung Omega 6, Bagus untuk Kesehatan Jantung2025-06-05 06:35
PDIP Dan PPP Berkoalisi Menangkan Ganjar Pranowo2025-06-05 05:42
PKB Ungguli PDI Perjuangan di Jawa Timur2025-06-05 05:37
平面设计出国留学需要准备什么?2025-06-05 05:19
78 Persen Konsumen Pertalite Rutin Mengisi Kendaraannya 19,5 Liter Setiap Hari2025-06-05 05:13
Wajib Catat, 9 Manfaat Bawang Merah Mentah untuk Kesehatan2025-06-05 05:01