Denny Siregar Lagi
Pegiat media sosial, Denny Siregar kembali memberikan omongan pedas kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kali ini terkait masa jabatan Anies yang sebentar lagi akan diberhentikan pada Oktober mendatang.
Denny memberikan komentar menohok pada pernyataan Anies yang mengatakan bahwa menghormati proses pemberhentian dirinya sebagai Gubernur DKI.
Baca Juga: Soal Islamofobia, Mahfud MD Tegas: Denny Siregar Tidak Mewakili Negara!
"Lah emang sudah waktunya berhenti, kok bilang pemberhentian.. Emang lu terminal," ujar Denny Siregar dikutip dari unggahan twitternya, @Dennysiregar7.
Sesuai ketentuannya, masa kepemimpinan Anies dan Ariza sebagai pemimpin tertinggi di DKI Jakarta berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Sebelumnya, Anies Baswedan menyatakan sikap menghormati proses pemberhentian dirinya sebagai kepala daerah periode 2017-2022 yang saat ini sedang berlangsung di DPRD DKI.
"Kami hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses lainnya," kata Anies di pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (29/8/2022) kemarin.
Menurut Anies, proses yang saat ini sedang berjalan harus dihormati sebagai bagian dari kegiatan wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta.
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria periode 2017-2022 pada Selasa (30/8/2022) di Bogor, Jawa Barat.
Badan Musyawarah DPRD DKI, akan menetapkan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI. Selain itu, juga menetapkan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022.
Adapun Kementerian Dalam Negeri telah menyurati Gubernur dan Ketua DPRD provinsi di Tanah Air terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya yang akan berakhir pada 2022.
Baca Juga: Tak Mau Seperti Jakarta, Anies Dorong Kawasan Urban di Seluruh Indonesia Siapkan Kendaraan Umum
Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.
Adapun usul pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur.
-
Jalan Sukses Peter F. Gontha, Mulai dari Dirikan Media, Java Jazz Festival, hingga Kriptoquickq免费安装quickq加速器购买quickq加速器Ke Bareskrim, BP2MI Minta 2 Perusahaan Penyalur Ilegal Disikat!quickq加速器官网js7QuickQ多少钱一年quickq可靠吗PAN Sambut Baik PKS Bila Ingin Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024QuickQVER的中文翻译
下一篇:Link Formulir Seleksi Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas 2024
- ·Kemendagri Ingin Pelantikan Pemenang Pilkada Serentak Dilakukan Serentak
- ·quickq加速器官方网站
- ·QuickQ多少钱一年
- ·quickq官网充值入口
- ·Maju Pilgub Jakarta, Pramono Anung Ajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
- ·quickq是啥
- ·quickq可靠吗
- ·quickq官网下载安卓版
- ·Jalan Sukses Peter F. Gontha, Mulai dari Dirikan Media, Java Jazz Festival, hingga Kripto
- ·quickq可靠吗
- ·quickq加速器官网
- ·quickq软件官方下载
- ·Anak Buah Budi Arie Dirjen IKP Usman Kansong Mundur dari Jabatan!
- ·quickq稳定吗
- ·quickq下载地址安卓
- ·quickq苹果下载地址
- ·INTIP: Deretan Pantai Terbaik di Dunia, Salah Satunya di Indonesia
- ·quickq安卓版下载
- ·quickq加速器下载
- ·quickq加速器免费版
- ·Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!
- ·quickq官方app
- ·quickq苹果下载地址
- ·quickq可靠吗
- ·Terkuak! Undip Sebut Dokter PPDS Sempat Berniat Berhenti Kuliah Sebelum Bunuh Diri
- ·quickq官网2021