Asuransi Kesehatan Sekarat karena Inflasi Medis, OJK Terbitkan SEOJK 7 2025! Begini Respon AAJI
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menegaskan bahwa penerbitan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 bukanlah solusi instan, namun merupakan langkah krusial dalam merespons krisis inflasi medis yang terus menekan industri asuransi kesehatan.
“Rasanya sudah sekian waktu kita bicara soal tingginya inflasi medis dan klaim asuransi kesehatan yang naik terus. Kami dari asosiasi dan juga asosiasi lain sudah berdiskusi dengan OJK soal ini,” ujar Budi, saat konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa untuk periode Januari–Maret 2025, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, substansi SEOJK mencakup berbagai hal teknis dan strategis, mulai dari kesiapan digital dan IT perusahaan, kompetensi tenaga medis, hingga pembentukan Dewan Pertimbangan Medis. Salah satu aspek yang paling krusial, kata dia, adalah penerapan co-payment dalam polis asuransi kesehatan, yang membuka ruang diskusi lebih luas ke depan.
Baca Juga: OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya
“SEOJK ini bukan cuma soal teknis. Ini bicara kesiapan sistem, SDM yang mengerti medis, sampai model pembagian biaya (co-payment) yang pasti jadi perdebatan,” jelasnya.
Budi juga mengingatkan bahwa proteksi kesehatan yang kuat merupakan fondasi penting menuju visi Indonesia Emas 2045. Tanpa perlindungan yang cukup, masyarakat rentan menguras tabungan untuk membayar biaya kesehatan yang semakin mahal.
“Saya tidak bilang biaya kesehatan tidak boleh mahal. Tapi kalau orang tidak punya proteksi, akhirnya harus pakai tabungan sendiri. Itu kan jadi beban,” katanya.
Baca Juga: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum
Di akhir pemaparannya, Budi mengajak publik dan pelaku industri untuk tidak melihat SEOJK sebagai sekadar regulasi teknis, melainkan sebagai refleksi dari tekanan sistemik yang sudah lama dikeluhkan.
“Jadi jangan lihat hanya isinya saja, tapi kenapa SEOJK ini sampai harus keluar? Karena ini bukan masalah baru, ini sudah naik terus sejak lama,” pungkasnya.
Asal tahu saja, Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 resmi diterbitkan oleh OJK sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan tata kelola industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Adapun ketentuan ini menyasar penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, yang merupakan bagian dari amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
"OJK telah menerbitkan SEOJK No.7 tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan yang merupakan amanah POJK No. 36 tahun 2024 untuk mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai," tuturnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).
(责任编辑:时尚)
Terima Mandat Soal Wagub DKI, M Taufik Senyum
Transjakarta Mau Ganti EDC ke ToB, Target Rampung Akhir Tahun
Cak Imin Sarankan Jokowi Belajar dari SBY: Ambil Cuti Jika Ingin Kampanye
Catat, Ini Link Live Streaming Pelepasan Lampion Waisak 2025
Kali Pertama, Calvin Klein Tunjuk Perempuan Jadi Pimpinan Kreatif
- Prabowo: Kami Tak Malu
- Jadi Menu Sarapan, Apa Efek Samping Makan Oatmeal Setiap Hari?
- Cek Dulu Saat Menginap, Ini Layanan dan Fasilitas Hotel yang Berbayar
- Kinerja Kinclong, Laba Bersih AISA Melonjak 269%
- Didukung Masyarakat Batak, TKN Yakin Prabowo
- Bukan Penyakit Tapi Kenapa Menguap Menular?
- Relawan Pragibsip Doa Bersama dan Nyalakan 1.000 Lilin Cinta Indonesia
- FOTO: Bersama
-
Politisasi Uang Berkedok Sedekah, Apa Argumenmu di Hadapan Tuhan? Ini Penjelasan KH Malik Madani
JAKARTA, DISWAY.ID --Saat ini ramai video seorang pendakwah kondang yang diduga melakukan politisasi ...[详细]
-
Dukung Pertumbuhan Otomotif, MUFG
Warta Ekonomi, Jakarta - Meskipun dipengaruhi ketidakpastian global, industri otomotif berkontribusi ...[详细]
-
Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudi ...[详细]
-
Vaksin Herpes Zoster Ditemukan Bisa Cegah Penyakit Jantung
Jakarta, CNN Indonesia-- Vaksin herpes zoster tak cuma bisa mencegah ruam merah yang menyakitkan. Le ...[详细]
-
Kursi Wagub Jakarta Masih Kosong, Mendagri: No Problem
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pengisian kursi wakil gubernu ...[详细]
-
Connie Rahakundini Dilaporkan ke Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
JAKARTA, DISWAY.ID--Ketua TKN Prabowo-Gibran,Rosan Roeslani, melaporkanConnie Rahakundini Bakrieke B ...[详细]
-
Respon Anies Usai Presiden Jokowi Minta Kecurangan Pemilu Dilaporkan ke Bawaslu
JAKARTA, DISWAY.ID- Capres dari koalisi perubahan, Anies Baswedan angkat bicara terkait permintaan P ...[详细]
-
Uhuy! Komeng Terus Melaju Tak Terbendung, Suara di DPD Jabar Paling Menonjol
JAKARTA, DISWAY.ID- Suara komedian Komeng tak terbendung. Menurut Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU ...[详细]
-
Lebih Berisiko, Dokter Sebut Filler Tak Biasa Diberikan pada Payudara
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang perempuan meninggal dunia setelah melakukan suntik fillerpayudaradi ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID--Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran DKI Jakarta membagikan 400 ribu susu UH ...[详细]
KPK Perpanjang Masa Tahanan eks Dirjen Hubla
INFOGRAFIS: Awas Obesitas Sentral, Cek Ukuran Celana Kamu
- JK Soroti Pembelian Alutsista Bekas: 1 Pesawat Harganya Rp 1 Triliun, Pantas Nggak?
- Izin Desak Anies Dicabut Dadakan, Timnas AMIN Tuding Terjadi Karena Kepala Negara Berpihak
- Tatap Tahun Penuh Tantangan, Ini Tiga Fokus Utama J Trust
- Connie Rahakundini Dilaporkan ke Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
- DPR Nilai Pengajuan Dana Hibah Sampah Berlebihan
- Anies Hormati Hasil Quick Count, Tunggu Hasil Akhir KPU
- Anies Hormati Hasil Quick Count, Tunggu Hasil Akhir KPU